Inilah Berkas Yang Wajib Dilengkapi Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Masuk tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan melakukan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rancangan BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini.

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.

Strukture syarat kenaikan pangkat PNS
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik DOWNLOAD untuk mengetahui Berkas Yang Wajib Dilengkapi Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Semoga bisa membantu bapak dan ibu guru, bila ada kesulitan, silahkan berikan komentar pada kolom dibawah ini. terimakasih.
Inilah Berkas Yang Wajib Dilengkapi Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat PNS Inilah Berkas Yang Wajib Dilengkapi Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reviewed by Unknown on Oktober 17, 2016 Rating: 5